NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF) karena perusahaan pembiayaan ini tidak dapat disehatkan.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026. Adapun PT CSIF berlokasi di Cyber 2 Tower, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyampaikan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.
Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.