NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya memastikan selebgram Julia Prastini (JP) atau dikenal dengan Jule tidak ditahan sebagai tersangka dan hanya akan menjalani rehabilitasi setelah tertangkap karena mengonsumsi zat adiktif etomidate dari vape.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan JP tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan cairan e-cigarette atau vape yang mengandung zat etomidate. JP ditetapkan hanya berstatus sebagai pemakai.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap JP, keterangan para saksi, pendalaman riwayat komunikasi, jumlah barang bukti, serta alat bukti lainnya, penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika," kata Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Budi menjelaskan dari seluruh rangkaian pemeriksaan dan pendalaman tersebut, kepolisian menyimpulkan bahwa JP murni merupakan pengguna.