Kucing dan anjing jantan cenderung menandai wilayah mereka dengan buang air kecil di mana-mana, misalnya pohon, tiang lampu, roda mobil, sepeda, skuter, bangku, serta pintu dan fasad rumah.

Bau urin yang menyengat dan tidak sedap tentu mengganggu pemilik rumah. Selain itu, urin mereka juga bisa membahayakan kesehatan manusia.

Di kota pelabuhan Livorno, Italia, masyarakat telah mengeluhkan bau urin anjing di tempat umum. Pihak berwenang telah mengambil tindakan terhadap sisa-sisa urin tersebut sejak Mei 2026. Menurut peraturan yang berlaku, pemilik anjing harus membersihkan urin hewan peliharaan mereka dari trotoar dan bangku, bahkan membersihkan ban mobil dan skuter, atau menghadapi denda hingga 500 euro atau sekitar Rp 10,2 juta (kurs Rp 20.522).