NADIKABAR.COM — Dua pria di Banda Aceh ditangkap polisi karena diduga mencuri motor milik seorang warga yang terparkir di depan rumahnya. Korban tidak mengunci stang kendaraannya sehingga memudahkan pelaku mendorongnya.
Kejadian bermula saat korban Muhammad Fadhla (18) memarkirkan motor Honda Beat berpelat BL 5123 EAF usai membeli es teh, Minggu (13/9/2026) sore. Usai Maghrib, ibu korban keluar rumah dan melihat motor anaknya sudah tidak berada di tempat.
Korban sempat menanyakan keberadaan motornya ke tetangga namun tidak ada yang melihat. Kasus itu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh sehingga polisi turun tangan melakukan penyelidikan.
Setelah diselidiki, tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi kedua terduga pelaku RMZ (34), dan BA (32) berada di kawasan Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Mereka diketahui berdomisili di Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.