"Pelaku usaha didorong untuk melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta memenuhi ketentuan teknis dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang," kata Eko.
Di Jakut, enam DAMIU ditutup pada Kamis (1/10), yang berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Labkesda Provinsi DKI Jakarta, ditemukan indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform yang tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum. Selain itu, keenam DAMIU tersebut juga belum memenuhi persyaratan perizinan berdasarkan hasil pengawasan Tim Terpadu.
Kemudian, pada Jumat (2/10), Satpol PP DKI Jakarta menutup enam DAMIU di Jakbar. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kualitas air yang belum memenuhi standar serta adanya ketentuan perizinan yang belum dipenuhi.
Selanjutnya, pada Senin (5/10), penindakan dilanjutkan di Jaktim dengan menutup enam DAMIU. Penutupan itu dilakukan dengan bentuk penindakan dan atas alasan yang sama, yakni tidak terpenuhinya standar kualitas air serta ketentuan perizinan usaha.
Penindakan terhadap 18 DAMIU tersebut berlangsung di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan usaha DAMIU terhadap standar higiene dan sanitasi. Data per 25 Desember 2025 menunjukkan dari 84.558 DAMIU yang terdata secara nasional, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).