Menurutnya untuk mendapatkan pelayanan, para pelajar cukup datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) di Letjend Suprapto 21, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Syaratnya harus berusia minimal 17 tahun, membawa KTP dan kartu pelajar," jelasnya.

Sesuai prosedur, para pemohon SIM harus mengikuti tahapan yang telah ditentukan, termasuk tes kesehatan, psikologi hingga mengikuti ujian tulis dan praktik.

Ivan menambahkan pemberian waktu khusus ini diharapkan akan meningkatkan jumlah pemohon SIM dari kalangan pelajar. Pihaknya mengaku angka kepemilikan SIM di usia pelajar masih minim.