NADIKABAR.COM — Satreskrim Polres Ngawi menutup kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang dokter di RSU Geneng, Ngawi berinisial MSR terhadap istrinya, YE. Kasus itu ditutup setelah polisi tak menemukan bukti.

"Sudah kita gelarkan dan tidak cukup bukti (dugaan KDRT oleh dokter)," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata kepada NadiKabar Rabu (2/9/2026).

Menurut Pras, proses gelar perkara telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Ngawi sejak 21 Juli 2026 yang lalu. Dalam masa proses penyelidikan juga melibatkan tim ahli.