Pihak kepolisian lalu mencoba menengahi kedua belah pihak yang berperkara. Kasus itu pun selesai secara kekeluargaan.

"Selanjutnya pelapor enggan memproses atau membuat laporan terhadap para terlapor dan ingin menyelesaikan permasalahannya secara musyawarah, selanjutnya para terlapor pun mengakui dan menyesali perbuatannya," kata dia.

"Kemudian pelapor dan para terlapor sepakat atas permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah dan dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan bersama," imbuhnya.