NADIKABAR.COM — Karier IKS alias dokter S tamat setelah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah NTB resmi mencabut surat izin praktik (SIP) miliknya. Tindakan itu diambil IDI setelah S diduga terlibat praktik aborsi ilegal. Tak cuma izin yang dicabut, dr. S juga terancam pidana setelah Polda NTB mulai menyelidiki kasus tersebut.

Sesuai keputusan IDI, SIP dr. S dicabut untuk dua rumah sakit lokasi praktiknya. Keputusan tersebut diambil setelah IDI menggelar rapat komprehensif pada 2-9 September 2026.

Rapat itu melibatkan Dinkes Kota Mataram, Dinkes Provinsi NTB, IDI wilayah NTB, IDI Mataram, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, BBPOM, DPMPTSP Mataram, POGI serta Idi Lombok Barat.

"Terhadap oknum dokter S, untuk sementara kami akan melakukan pencabutan surat izin praktik di Kota Mataram. Karena beliau praktik di dua tempat, yakni di RS MM dan RS B, kami akan melakukan pencabutan di dua tempat tersebut," kata Ketua IDI Kota Mataram, Emirald Isfihan, saat konferensi pers di Kantor IDI Wilayah NTB, Rabu (9/9/2026).

Emirald mengatakan proses pencabutan administrasi izin praktik dr. S akan dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.

"Hari ini kami akan berproses di DPMPTSP untuk secara resmi besok tidak akan melakukan kegiatan praktik di Kota Mataram di dua tempat," ujarnya.

Sanksi Administratif untuk RS Tempat Aborsi