NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu berskala besar untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi.

Berdasarkan hasil analisis geospasial, sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, teridentifikasi terdampak aktivitas pertambangan ilegal.

Berdasarkan keterangan resmi Satgas PKH, penertiban dilaksanakan atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

Pada tahap awal, operasi dilakukan secara serentak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Operasi tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.

Polda Jambi dan Kejati Jambi juga menggelar operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal beserta jaringan pendukungnya.

Penertiban tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Satgas PKH telah melakukan identifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi backing aktivitas pertambangan ilegal.

Penjejakan alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan tersebut juga terus dilakukan. Di lokasi yang telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Satgas PKH menyatakan aktivitas pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem hutan dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.

Para pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya.

"Penegakan hukum juga dapat dikembangkan melalui ketentuan KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan unsur tindak pidana terkait," dikutip dari keterangan tertulis Satgas PKH, Jumat (6/11).

Satgas PKH menegaskan penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, langkah penertiban kawasan hutan tetap berjalan bersamaan dengan proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pada hari pertama operasi, pergerakan tim di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas PKH.

"Sementara itu, tim lainnya bergerak secara bersamaan di sejumlah titik di Kabupaten Merangin. Satgas PKH memastikan operasi akan terus berlanjut hingga seluruh titik pertambangan ilegal yang telah teridentifikasi di kawasan TNKS wilayah Jambi dapat ditertibkan," dikutip dari keterangan Satgas PKH.