Tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 . Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Penyidik kepolisian kini masih mengusut keterlibatan pihak lain kegiatan pertambangan tanpa izin itu. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.

"Sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan," jelasnya.