"Penertiban ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak tegas segala bentuk eksploitasi ilegal yang merugikan negara" tegas Suyudi.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Satgas PKH, terbukti bahwa PT KEL telah melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut, pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL seluas 3.500 hektare. Pencabutan izin operasional tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.