Saat memasuki ruang sidang beberapa ibu-ibu yang menjadi korban terdengar melontarkan kalimat bernada sindiran kepada terdakwa. Diantaranya 'ayem yah duite akeh, begya gampang temen olih duit' (bahagia ya uangnya banyak, beruntung mudah dapat uang).
Sidang perkara tersebut digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri. Sidang dimulai sekitar pukul 11.20 WIB dan dipimpin majelis hakim yang diketuai Kopsah dengan hakim anggota Veronika Sekar dan Habibi.
Dalam dakwaannya, jaksa mendakwa Nurma dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terdakwa dijerat Pasal 492 tentang penipuan atau Pasal 486 tentang penggelapan juncto Pasal 130 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.