Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau sepanjang 32,5 cm beserta sarung kulitnya, serta pakaian korban dan pelaku. Jenazah Sadimin saat ini telah dievakuasi ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk menjalani autopsi.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya sebilah pisau dengan panjang bilah sekitar 19,5 sentimeter, lebar 4,2 sentimeter, panjang gagang 13 sentimeter dan panjang keseluruhan sekitar 32.5 sentimeter," terangnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), yakni Primair Pasal 458 ayat (1), Subsidair Pasal 468 ayat (2), dan Lebih Subsidair Pasal 466 ayat (3).

Lihat juga Video 'Pria di Bangka Selatan Tusuk Anak Tetangga Usia 14 hingga Tewas':