NADIKABAR.COM — Pengusaha Tan Kian menceritakan momen ketika Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho meminta uang SGD 5 juta ekuivalen Rp 55 miliar agar tak menjadi tersangka kasus korupsi Jiwasraya. Tan Kian mengaku takut sehingga memenuhi permintaan tersebut.

Hal itu disampaikan Tan Kian saat menjadi sakai kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/11/2026) dini hari. Tan awalnya mengaku kenal Ferry dari Lucy Kweek.

Tan mengaku berniat bertemu dengan Ferry untuk meminta pendapat terkait kasus korupsi Jiwasraya. Dalam pertemuan kedua, Tan mengatakan Ferry meminta uang SGD5 juta agar tak menjadi tersangka kasus tersebut.

"Apa yang Saudara komunikasikan dengan Pak Ferry Yanto pada pertemuan kedua tadi?" tanya jaksa.

"Dia begitu datang, dia bilang, 'Koko bakal jadi tersangka. Kalau nggak mau tersangka, apa, siapkan dana 5 juta Singapura Dolar'. Lho, saya kaget," jawab Tan.

Tan mengaku sempat menawar jumlah uang tersebut. Namun, dia mengatakan Ferry Boboho bilang nilainya tidak bisa kurang.

"Lho, urusan apa saya? begitu. Dia bilang, 'Ya kalau nggak percaya, nanti lihat saja'. Dia bilang begitu. Terus saya bilang, 'Waduh, kalau'. Terus dia buka harga 5 juta itu terus saya bilang, 'Nggak bisa kurang?', 'Ya begitu saja, nggak bisa' dia bilang begitu," ujar Tan.

Tan mengatakan Ferry tak menyebutkan nama Febrie atau pejabat lain saat meminta uang tersebut. Tan mengaku terpaksa memenuhi permintaan Ferry Boboho agar tak menjadi tersangka.