Tan mengatakan Ferry tak menyebutkan nama pejabat Kejagung termasuk Febrie saat meminta uang Rp 55 miliar. Tan mengatakan uang itu ia serahkan ke Ferry dalam tiga tahap.

"Kemudian ketika disampaikan oleh Ferry tadi 'Koko akan menjadi tersangka', dalam pikiran Saudara saksi, sebetulnya siapa yang memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka? Apakah Ferry punya kemampuan itu?" tanya jaksa.

"Tidak, tidak mengerti. Yang ada di benak Saudara saksi pada saat itu?" tanya jaksa.

"Tidak mengerti saya. Waktu itu siapa yang bisa menetapkan saya sebagai tersangka, cuma dia saja yang bicara," jawab Tan.

Atas komplain tersebut, Tan mengatakan Ferry bilang agar ia mengikuti proses di Kejagung. Tan mengatakan Ferry juga bilang akan ada yang jemput saat menjalani pemeriksaan tersebut.