NADIKABAR.COM — Tarif listrik PLN bulan September tak mengalami perubahan dari harga bulan Juli dan Agustus 2026 alias tidak naik. Ini sesuai dengan tarif listrik PT PLN (Persero) yang telah ditetapkan untuk Triwulan III periode Juli-September 2026.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam mempertahankan daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," jelas Bahlil dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (2/9/2026), melansir NadiKabar.

Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sejatinya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan empat parameter ekonomi makro, yaitu kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk Triwulan III tahun 2026 parameter yang dipakai merupakan realisasi periode Februari-April 2026 yang mencatat kurs sebesar Rp 16.959,32 per US$, ICP sebesar US$ 96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA sebesar US$ 70 per ton (sesuai kebijakan Domestic Market Obligation/DMO batubara).