NADIKABAR.COM — PT TASPEN (Persero) bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat tata kelola pembayaran pensiun untuk mewujudkan transparansi, ketepatan sasaran, dan kemudahan penyaluran hak-hak Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pensiunan di seluruh Indonesia.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini dalam rangka membangun integrasi data berbasis sistem antara TASPEN dan Ditjen Perbendaharaan dalam Pertukaran Data Pengelolaan dan Pelaporan Program Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menyampaikan bahwa kolaborasi ini adalah bagian dari upaya TASPEN untuk memperkuat tata kelola dan pengelolaan data sebagai fondasi penyelenggaraan layanan jaminan sosial ASN yang andal.

"Melalui sinergi ini, TASPEN terus mendorong pengelolaan data yang aman, akurat, dan terintegrasi sehingga seluruh manfaat dapat diterima tepat waktu dan tepat sasaran bagi lebih dari 9 juta penerima manfaat dan 16.932 titik layanan di seluruh Indonesia," jelasnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.