Selain itu, ia menyoroti aspek pertanggungjawaban apabila terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran pensiun.

Dalam mekanisme yang berlaku saat ini, Taspen memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) atas penyaluran dana pensiun dari Kementerian Keuangan.

Apabila ditemukan pembayaran kepada penerima yang sudah tidak berhak, Taspen berkewajiban melakukan penagihan dan mengembalikan kelebihan dana tersebut ke kas negara.

Karena itu, menurut dia, perubahan mekanisme pembayaran perlu mempertimbangkan pembagian tanggung jawab atas proses verifikasi, pengawasan, dan pengembalian dana.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses tersebut membutuhkan dukungan teknologi dan tata kelola yang memadai, sehingga perubahan mekanisme penyaluran tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan pemindahan dana.