NADIKABAR.COM — Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) kecewa terhadap vonis dua prajurit TNI yang disunat hingga pembatalan pemecatan dari dinas militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus. TAUD menilai putusan itu tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami Andrie.

"Putusan Dilmilti II Jakarta tidak mempertimbangkan kerugian yang dialami korban dengan kerusakan pada indera penglihatannya serta luka bakar kulit sekitar +20 persen. Putusan yang dijatuhkan semakin menunjukkan pentingnya reformasi pengadilan militer agar sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern, prinsip perlindungan korban, serta standar peradilan yang berkeadilan," tulis TAUD dalam siaran pers di situs KontraS, Sabtu (5/9/2026).

"Jika dibaca, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku. Ketidakjelasan ini secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap terdakwa Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir," sambungnya.

TAUD ini terdiri atas Afif Abdul Qoyim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Fadhil Alfathan dari LBH Jakarta, Airlangga Julio dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Jane Rosalina Rumpia dari KontraS, Gema Gita Persada dari LBH Pers, Wildan Siregar dari Trend Asia, Hussein Ahmad dari Imparsial, dan Asep Komarudin dari Greenpeace Indonesia

TAUD memandang putusan Pengadilan Militer Tinggi itu menguntungkan terdakwa dan mengabaikan bukti yang relevan. Hal itu, kata TAUD, bukan hanya berpotensi merusak marwah kehakiman, tapi juga menggerus prinsip negara hukum.

"Perubahan amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta justru memperlihatkan konstruksi pemidanaan yang lebih menguntungkan Terdakwa, sementara proses persidangannya berlangsung tertutup dan berpotensi mengabaikan atau memilah bukti serta fakta yang relevan. Kondisi tersebut membuat proses pencarian kebenaran materiil menjadi tidak utuh," ujarnya.

"Konstruksi hukum yang demikian bukan hanya berpotensi merusak marwah kekuasaan kehakiman, tetapi juga menggerus prinsip negara hukum yang semestinya menjamin kepastian hukum, transparansi, dan keadilan," imbuhnya.