Rekonstruksi ini merupakan pengembangan kasus dari tiga mantan pejabat Pemkot Parepare berstatus terpidana yang telah inkrah, yakni MY, SJ, dan MJ. Proses reka ulang digelar selama dua hari dengan memeragakan ratusan adegan.

"Ini ada 28 saksi untuk rekonstruksi ini, 2 hari ini. Hari pertama kita melaksanakan ada 52 adegan, dan hari ini ada 49 adegan," jelas Jufri.

Fakta di lapangan memperlihatkan adanya indikasi pihak lain yang turut memerintahkan serta menikmati aliran dana korupsi. Hal ini membuka peluang penetapan tersangka baru dalam skandal tersebut.