NADIKABAR.COM β€” Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi daring di Surabaya dan Sidoarjo dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

β€œSore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Kamis.

Jules mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan dari praktik eksploitasi.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung pada Februari hingga Juli 2026.

Korban merupakan perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan yang awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan penghasilan Rp8 juta per bulan.

Namun, korban diduga kemudian diarahkan untuk terlibat dalam praktik prostitusi daring dengan memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.