Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 455 KUHP, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan penghasilan besar yang tidak disertai kejelasan mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja.
Masyarakat juga diminta melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya praktik perekrutan, penampungan, atau eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan.