NADIKABAR.COM β Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi daring di Surabaya dan Sidoarjo dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
βSore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur,β kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Kamis.
Jules mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan dari praktik eksploitasi.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung pada Februari hingga Juli 2026.
Korban merupakan perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan yang awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan penghasilan Rp8 juta per bulan.
Namun, korban diduga kemudian diarahkan untuk terlibat dalam praktik prostitusi daring dengan memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari pelanggan.
βKedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,β kata Ganis.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi.
ADR diduga berperan merekrut dan menampung korban, mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di Surabaya dan Sidoarjo, mengelola operasional prostitusi, serta mengoordinasikan joki.
Sementara itu, AA diduga bertugas sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Dalam pengungkapan perkara itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain 38 kondom, tiga telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu anjungan tunai mandiri (ATM) atas nama ADR.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 455 KUHP, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak kategori VII.
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan dengan penghasilan besar yang tidak disertai kejelasan mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja.
Masyarakat juga diminta melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya praktik perekrutan, penampungan, atau eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan.