1. Pilih aset berdasarkan lokasi, jenis aset, dan kisaran harga.

2. Buka detail aset untuk mempelajari foto, Nilai Limit atau harga indikatif, informasi dokumen, serta jadwal.

3. Hubungi PIC untuk memperoleh informasi lebih lanjut dan melakukan survei lokasi bila diperlukan.

4. Pastikan metode penjualan objek, apakah melalui lelang atau nonlelang.

5. Untuk objek lelang, cocokkan kembali informasi aset dengan pengumuman resmi di lelang.go.id.