"Ada beberapa yang diamankan, ditarik supaya tidak di jalan raya bukan dibawa ke kantor," tambah Arya.

Saat ini tawuran sudah mereda. Kendati begitu, aparat kepolisian masih disiagakan di tempat kejadian perkara untuk mencegah bentrokan susulan.

"Anggota masih di lokasi supaya tidak ada (bentrokan). Yang dari pihak yang datang kemarin sudah kita minta supaya mundur dulu," tuturnya.

Arya menegaskan, pemasangan papan bicara di lokasi sengketa harus memiliki dasar hukum yang jelas dari pengadilan. Polisi maupun masyarakat tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak.

"Minta bantuan polisi atau Satpol PP, asal dasarnya hukum jelas kita pasti membantu. Yang namanya eksekusi dan sebagainya itu sebenarnya dilaksanakan oleh pengadilan, tidak bisa polisi, tidak bisa masyarakat," terangnya.

Polisi masih menunggu kejelasan dasar hukum terkait rencana kegiatan di lokasi tersebut. Hal itu dinilai penting agar tidak kembali terjadi gesekan tim redaksi pihak-pihak yang berselisih.