"Saya ingin sampaikan bahwa HPL klien kami, Saudari **, itu Oktober 2026. Kami ingin sampaikan kepada Kapolres, Kanit, dan penyidik yang sudah ditunjuk atau yang akan ditunjuk, mau menunggu sampai kapan? Mau menunggu sampai melahirkan sehingga tidak ada tersangka?," imbuh dia.
Gusti juga menyebut keluarga korban sempat mendapat ancaman. Pelaku disebut bakal membuat keluarga korban hancur jika mengungkap kasus ini.
"Si pelaku bilang kalau dikasih tahu kejadian ini, pemerkosaan itu, dugaan tindak pidana kekerasan seksual, dia bilang keluarga korban akan ajur atau hancur ya. Itu ancaman yang sangat nyata yang disampaikan oleh si pelaku," kata Gusti.
Gusti mengatakan korban diperkosa pada Desember 2025 dan Januari 2026 di ponpes tersebut. Korban yang berusia 21 tahun itu kini tengah hamil.
"Korban trauma, stres, mengalami ketakutan. Ada ancaman dari pelaku untuk tidak menceritakan kepada siapa pun, sahabat maupun keluarga," ujar Gusti.
Gusti menjelaskan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman pada 7 September lalu. Terlapor adalah pengurus pondok, NH alias GN.
"Yang saat ini baru (masuk) laporan polisi ke GN, dan itu harus diusut tuntas karena menurut beberapa informan kami, ada korban-korban lainnya," kata Gusti.
Sementara itu Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut.