NADIKABAR.COM — Sikap Kristiani, warga di Surabaya yang menjadi korban pungutan liar (pungli) Rp 1 juta polisi saat mengurus surat pengeluaran kendaraan patut menjadi teladan. Bagaimana tidak, ia menolak mentah-mentah tawaran ganti rugi uang 10 kali lipat yang ditawarkan polisi.

Tawaran ini datang dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Luthfie Sulistiawan. Tawaran itu disampaikan Luthfie dalam video yang diunggah di akunnya media sosialnya @lutfhie.daily. Ia meminta Kasatlantas agar menemui Kristiani dan diberi ganti rugi 10 kali lipat.

"Kasatlantas temui korban yang kemarin diminta duit itu. Sampaikan nanti dari saya. Saya ganti 10 kali lipat, itu komitmen saya," ujar Luthfie dalam videonya.

Tak hanya itu, petugas yang meminta uang juga kini tengah diproses di Propam dan bakal mendapat demosi dan mutasi. "Dan saya minta pak kasi Propam lakukan tindakan disiplin, kode etik. Kabagsumda mutasikan yang bersangkutan, demosi," imbuh Luthfie.

Menanggapi tawaran pengembalian uang 10 kali lipat itu, Kristina menolaknya. Ia tegas hanya menerima pengembalian sesuai nominal Rp 1 juta yang ditransfer ke petugas.

"Pengembalian uang di Polrestabes Surabaya. Saya mintanya sesuai (nominal) yang saya bayar," kata Kristiani kepada NadiKabar, Senin (31/8/2026).

Kristiani menolak ganti rugi 10 kali lipat bukan tanpa dasar. Sebab, tujuannya bukan untuk mencari uang lebih atau keuntungan.