NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Richard Erlangga selaku Tenaga Ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto memanfaatkan statusnya untuk mendekati vendor.

"Jadi, RIC (Richard) ya tepatnya seperti itu. Dengan posisinya, dia memanfaatkan statusnya, kemudian melakukan pendekatan dengan beberapa pihak yang saya sebut mungkin sebagai vendor atau penyedia jasanya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.

Setyo mengatakan KPK menduga Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB terlibat dalam proses-proses yang tidak sesuai dengan ketentuan di lingkungan BNPB, terutama yang menggunakan dana siap pakai.

"Terindikasi bahwa ada kerja sama, ada semacam pengondisian, terutama dalam penyaluran anggaran, kemudian pemanfaatan atau penggunaannya yang sebagian disalahgunakan oleh beberapa oknum untuk keuntungan dirinya sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.

Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.

Sementara itu, pada 14 Oktober 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus tersebut, salah satunya adalah Bima Setiawan selaku adik sekaligus Tenaga Ahli Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat orang tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.