NADIKABAR.COM — Kekayaan budaya masyarakat adat di perbatasan Indonesia-Malaysia masih terjaga, tetapi belum seluruhnya memperoleh pengakuan hukum. Melalui Tim Ekspedisi Patriot Universitas Indonesia (TEP UI), Kementerian Transmigrasi mendokumentasikan lima sub-suku Dayak di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kegiatan ini sebagai langkah awal untuk mendukung pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) dan perencanaan pembangunan kawasan transmigrasi yang inklusif dan berkelanjutan.

Sekretaris Jenderal Dewan Adat Dayak Kecamatan Entikong, Herkulanus Suyono, menyambut baik pendampingan TEP UI. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap identitas dan unsur adat penting dalam proses pengakuan MHA.

"Kami menyambut baik intensi TEP UI 2026 untuk mendampingi dan mengawali proses pengakuan MHA. Karena untuk sampai pada pengakuan, yang pertama juga dibutuhkan adalah kesadaran dari masyarakat adat itu sendiri," ujar Herkulanus dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Sepanjang Agustus-September 2026, tim yang dipimpin Prof. Heru Susetyo menelusuri 15 desa di Kecamatan Sekayam dan Entikong. Di Sekayam, tim mengidentifikasi lima sub-suku Dayak, yakni Golik, Paus, Kerambay, Iban Sebaruk, dan Sisakng.

Berdasarkan data tim, dua sub-suku telah diakui melalui keputusan Bupati Sanggau. Dayak Sisakng memperoleh pengakuan melalui SK Nomor 327 Tahun 2018 untuk Desa Lubuk Sabuk dan Bungkang, sedangkan Iban Sebaruk memperoleh pengakuan melalui SK Nomor 404 Tahun 2019 untuk Desa Sungai Tekam dan Malenggang.

Kabupaten Sanggau juga memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Sementara itu, Kerambay dan komunitas lainnya masih membutuhkan proses pengakuan lebih lanjut.