NADIKABAR.COM — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan keputusan menteri (kepmen) soal pedoman pelaksanaan program bela negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia. Mu'ti menyebut ekstrakurikuler itu sifatnya sukarela dan tidak wajib.
Dilihat NadiKabar, dari laman jdih.Kemendikdasmen, Senin (21/9/2026), aturan ini dimuat dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah. Aturan ini ditetapkan tanggal 5 Mei 2026.
"Menetapkan pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela pada jenjang pendidikan menengah sebagaimana tercantum negara melalui ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," tulis aturan tersebut.