Melalui POJK ini, OJK menegaskan bahwa RBB tidak hanya merupakan dokumen pemenuhan kewajiban pelaporan.
Lebih dari itu, RBB juga menjadi instrumen strategis yang menjadi pedoman bagi bank dalam menetapkan arah kebijakan, strategi pengembangan usaha, serta pengelolaan risiko secara terukur dan berkelanjutan.
OJK memandang perlunya penyempurnaan pengaturan agar rencana bisnis tetap relevan dengan perkembangan industri dan mampu mendukung pengelolaan bank yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.
Hal ini seiring dengan berkembangnya model bisnis bank, inovasi produk dan layanan, digitalisasi perbankan, serta diterbitkannya berbagai ketentuan baru di sektor perbankan.
Berikut beberapa poin yang diatur dalam POJK 17/2026.