NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan kualitas Rencana Bisnis Bank (RBB) dapat meningkat seiring dengan adanya penyempurnaan peraturan melalui penerbitan POJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang RBB.
Dengan kualitas RBB yang meningkat, hal ini dinilai mampu menjadi dasar penyusunan strategi usaha yang lebih realistis, adaptif, dan selaras dengan profil risiko serta kapasitas masing-masing bank.
"Pengaturan ini juga diharapkan memperkuat efektivitas pengawasan OJK melalui tersedianya informasi yang komprehensif mengenai arah pengembangan usaha dan strategi bank," kata Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dengan begitu, katanya, pengawasan terhadap bank dapat dilakukan secara forward looking dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
OJK menyampaikan POJK 17/2026 ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, serta dinamika perekonomian, sekaligus mendukung pelaksanaan pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif.
POJK 17/2026 diterbitkan pada 30 September 2026 sebagai pembaruan POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank.