NADIKABAR.COM — Hakim menjatuhkan vonis satu tahun kepada Ketua Kelompok Tani di Mandailing Natal (Madina), Asmudal. Terdakwa disebut hakim terbukti bersalah melakukan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 488 juta lebih.

"Menyatakan terdakwa Asmudal terbukti secara sah dan bersalah memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi yang merugikan keuangan negara. Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan," kata Majelis Hakim Khamozaro Waruwu membacakan amar putusan di PN Medan, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa menarik perhatian dan meresahkan masyarakat.

"Sementara, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, mengakui perbuatannya dan ingin bertangung jawab," ujar hakim.

Menurut hakim, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.