NADIKABAR.COM — Selebgram Julia Prastini (JP) alias Jule ditangkap Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terkait kasus narkoba. Jule akan direhabilitasi.
"JP selanjutnya menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI Jakarta. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, JP juga dinyatakan sebagai pengguna atau pemakai narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi sesuai hasil asesmen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Selasa (22/9/2026).
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, Jule tidak terbukti dalam peredaran narkotika. Karena itu, Jule dikategorikan sebagai korban atau penyalah guna.
"Penyidik tidak menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatan JP dalam kegiatan mengedarkan atau menjual narkotika. Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, JP diketahui sebagai pengguna atau pemakai," ungkapnya.
Jule berdalih dirinya stres hingga menggunakan vape narkoba. Jule ditangkap pada Senin (14/9) sore di sebuah apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).