NADIKABAR.COM — Sidang putusan kasus pembunuhan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), diwarnai keributan. Ketegangan terjadi tim redaksi keluarga korban dengan terdakwa Ahmad (45) yang memprovokasi dengan mengacungkan jari tengah.
Sidang pembacaan putusan berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri Polewali, Jalan Mr Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Teopilus Patiung, didampingi dua hakim anggota, yakni Satrio Pradana Devanto dan Muhammad Taufik Akbar.
Keributan sudah terjadi sebelum sidang dimulai. Saat diturunkan dari mobil kejaksaan untuk menuju ruang sidang, terdakwa sempat melakukan provokasi dengan mengacungkan jari tengah kepada keluarga korban.
Situasi kembali memanas setelah majelis hakim membacakan putusan. Keluarga korban yang kecewa mengajukan protes dan sempat berupaya mengejar terdakwa yang dikawal polisi saat dievakuasi menuju mobil kejaksaan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Ahmad alias bapak Arya melakukan tidak pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun," kata Teopilus saat membacakan putusan.