NADIKABAR.COM — Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, mengaku memberi jam tangan Rp 50 juta ke rekan kerjanya. Jam tangan itu dibeli dengan duit dari pengusaha dan ditujukan sebagai kado perpisahan.
Hal itu disampaikan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
Awalnya, Sisprian mengaku memberikan jam tangan Garmin ke rekan kerjanya bernama Kunto selaku eks Kasubdit Patroli Laut Ditjen Bea Cukai. Dia mengatakan uang pembelian jam tangan itu dari uang operasional tidak resmi yang diterima dari pengusaha swasta.
"Terkait dengan pemberian hadiah ini mumpung ada Pak Kunto. Pembelian tadi kan Pak Kunto ada dari Saudara kenang-kenangan jam tangan Garmin, kalau kami browsing itu harga Rp 30 sampai 50 juta?" tanya jaksa.
"Itu memang dari pribadi Saudara atau uang dari mana, Pak?" tanya jaksa.
"Dari operasional, Pak," jawab Sisprian.
Sisprian mengatakan uang operasional tidak resmi itu dikelola oleh anak buahnya bernama Salisa Asmoaji alias Ajos. Dia mengaku tak tahu apakah Budiman Bayu mengetahui jika jam tangan Garmin itu dibeli menggunakan uang operasional tidak resmi.