NADIKABAR.COM — Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS), Firman Saputra Nugraha mengaku melakukan rekayasa dokumen dalam proses pengajuan dana pinjaman invoice financing kebutuhan modal kerja dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) kepada PT PAS. Pengajuan kredit pinjaman itu untuk proyek pengadaan batubara pada PT PLN Batubara Niaga (PT PLNBB) tahun 2019-2020.

Hal itu disampaikan Firman saat menjadi saksi mahkota yakni terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (23/10/2026). Firman hadir secara virtual dari Rutan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Imanuel Tarigan selaku Investment Manager Madya pada Direktorat Investasi PT PPA dan Faizal H selaku Direktur PT BAS.

"Lalu bagaimana akhirnya PT PPA meng-ACC, 'oke saya akan memberikan pinjaman kepada PT BAS', itu bagaimana ceritanya?" tanya jaksa.

Firman lalu memberikan penjelasan. Dia mengatakan awalnya PT Asuransi ASEI meminta dokumen legalitas lengkap mulai dari kontrak, rekening koran hingga laporan audit keuangan.

"Nah, jadi izin menjelaskan lagi Bu Jaksa dari awal lagi. Jadi pada saat sampai dengan PT BAS mendapatkan pinjaman ya Bu ya. Pada saat itu dari pihak ASEI itu meminta dokumen legalitas secara lengkap untuk disebar kepada semua relasi-relasi yang dimiliki oleh agen ASEI. Baik dari kontrak, rekening koran, sampai dengan laporan audit keuangan," jawab Firman.

Firman mengaku mendapatkan perintah dari Faizal H selaku Direktur PT BAS untuk merekayasa kontrak PT PLNBB dengan PT BAS. Dia mengatakan rekayasa dilakukan mulai dari jangka waktu hingga sebagian isi kontrak.

"Untuk legalitas utama seperti akta perusahaan dan lain-lain itu semuanya saya serahkan sampai dengan ke IUP OPK PT BAS saya serahkan ke Eko Wahyudi. Kemudian terkait kontrak, karena pada saat itu kontrak kita yang berjalan hanya satu Bu dari PLNBB, dan pada saat itu pun bertepatan juga dengan adanya reject dari PLTU baru, saya mempertanyakan kepada Pak Faizal terkait permintaan dari Saudara Eko ini seperti apa terkait permintaan kontrak," kata Firman.

"Dan Pak Faizal ini meminta saya Bu untuk menyesuaikan dalam artian merekayasa kontrak PT PLNBB dengan PT BAS. Mulai dari jangka waktu, kemudian isinya pun sebagian dirubah," imbuhnya.

Firman mengaku awalnya menolak perintah Faizal untuk melakukan rekayasa tersebut. Dia mengatakan Faizal saat itu menyakinkannya bahkan mengancam akan keluar dari PT BAS.