Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal di Tulungagung Meninggal
Perkara dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal di Tulungagung dinyatakan gugur demi hukum lantaran terdakwa meninggal dunia. Sebelumnya terdakwa sempat dituntut tujuh bulan pe
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 13:46 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Perkara dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal di Tulungagung dinyatakan gugur demi hukum lantaran terdakwa meninggal dunia. Sebelumnya terdakwa sempat dituntut tujuh bulan penjara.
Kuasa hukum terdakwa Purwanto, Burhanuddin Jabbar membenarkan jika kliennya telah meninggal dunia Kamis pekan lalu sebelum digelar sidang putusan.
"Betul, terdakwa meninggal dunia. Seharusnya hari ini digelar sidang pembacaan putusan," kata Burhanuddin Jabbar, Kamis (27/8/2026).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.