NADIKABAR.COM — Perkara dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal di Tulungagung dinyatakan gugur demi hukum lantaran terdakwa meninggal dunia. Sebelumnya terdakwa sempat dituntut tujuh bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa Purwanto, Burhanuddin Jabbar membenarkan jika kliennya telah meninggal dunia Kamis pekan lalu sebelum digelar sidang putusan.

"Betul, terdakwa meninggal dunia. Seharusnya hari ini digelar sidang pembacaan putusan," kata Burhanuddin Jabbar, Kamis (27/8/2026).