NADIKABAR.COM — Dua terdakwa korupsi pengadaan mebel pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Nusa Tenggara Barat (NTB) 2022 divonis masing-masing dua tahun penjara. Terdakwa ialah Muhammad Jakaria dan I Ketut Suwardana.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang diketuai Dewi Santini, menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer. Yaitu, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama dua tahun," vonis hakim untuk kedua terdakwa, Senin (14/9/2026).

Keduanya juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta. Denda itu harus dibayar dalam jangka waktu enam bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Denda tersebut dibayar dengan cara diangsur sebesar Rp 2 juta setiap hari selama 50 hari. Jika pidana denda tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan keduanya disita dan dilelang.