Herli mengatakan pihak kepolisian melalui polsek terdekat tetap melakukan penanganan sesuai prosedur dan akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindak pidana pencurian serta kondisi yang menyebabkan terduga pelaku mengalami luka-luka.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan atau mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, segera serahkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Dari hasil pengecekan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Di antaranya, dua pasang sandal, satu unit telepon seluler merek Realme, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, serta satu buah pistol mainan.

Pihak keluarga menyatakan telah menerima dan mengikhlaskan kepergian almarhum serta tidak bersedia dilakukan autopsi. Atas hal tersebut, pihak keluarga membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan autopsi yang disampaikan kepada pihak kepolisian.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Setiap dugaan pelanggaran hukum hendaknya diserahkan kepada kepolisian untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.