Dari komunikasi tersebut, keduanya kemudian disebut sepakat menggunakan narkoba bersama. Polisi menyebut penggunaan narkoba itu dilakukan di apartemen milik HS hingga sekitar tiga kali.

"Perbincangan atau komunikasi yang intim tersebut akhirnya mereka berjanji untuk memakai bersama di salah satu apartemen milik si bandar ini. Sekitar sebanyak hampir tiga kali," ujarnya.

Menurut Nasriadi, pada awalnya HS menyediakan narkoba untuk digunakan bersama. Namun, setelah beberapa kali menggunakan, Revaldo disebut kembali membeli narkoba dari HS.

"Setelah memakai bersama, barang disiapkan oleh si pengedar ini, yaitu saudara HS, kepada saudara RF. Saat sering ketemunya, saudara RF ini akhirnya menjadi kecanduan lagi. Walaupun dia telah direhab, akhirnya kecanduan lagi dan akhirnya membeli. Jadi saudara HS tidak lagi memberi cuma-cuma," bebernya.

Polisi menyebut Revaldo membeli sabu dari HS seharga Rp 650 ribu. Barang tersebut disebut memiliki berat setengah gram.

"Artinya terjebak dalam suatu pergaulan narkoba ini, akhirnya membeli. Dan saudara RF membeli sabu yang narkoba kita tangkap kemarin dengan harga Rp 650 ribu dengan setengah G (gram). Nah, di situlah pengembangan yang kita lakukan," tutur Kombes Pol Nasriadi.