"Ruang dialog selalu terbuka selama aspirasi disampaikan secara tertib, damai, dan sesuai ketentuan," tegasnya.

Dalam pertemuan itu, perwakilan buruh menyampaikan 11 poin aspirasi. Poin-poin tersebut antara lain undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh; kepastian kerja serta pencegahan penyalahgunaan sistem alih daya (outsourcing), kontrak, dan pemagangan; upah layak; perlindungan pekerja platform; jaminan pesangon; dan kebebasan berserikat.

Buruh juga menyoroti keselamatan kerja, penegakan hukum terhadap pelanggar hak buruh, perlindungan buruh perempuan, kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas, serta pelatihan keterampilan untuk menghadapi era otomatisasi.

Dudung juga menerima laporan tentang pekerja berstatus honorer yang selama bertahun-tahun tidak mendapat kepastian status dari perusahaan tempatnya bekerja.

Ia lalu menceritakan kunjungannya ke sejumlah perusahaan di Karawang beberapa hari sebelumnya. Salah satu perusahaan di sana menjadi percontohan penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare).

"Ini saya sampaikan untuk disosialisasikan, agar ibu-ibu yang bekerja dan suaminya merasa nyaman karena anaknya dititipkan dengan selamat, terpantau, dan terjaga keamanannya," ucapnya.

Dari kunjungan tersebut, dia juga melihat bahwa sejumlah pengusaha sudah memperhatikan persentase pekerja penyandang disabilitas.

Dudung memastikan seluruh aspirasi akan diperhatikan dengan serius, terutama yang berkaitan dengan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.