NADIKABAR.COM — Tersangka korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan oleh PT Bumi Artha Sedayu (BAS), di Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang kini bertambah.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap seorang pejabat di Bank Himbara BTN Kantor Cabang Karawang.

"Melanjutkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR, Bank Himbara Kantor Cabang Karawang pada PT BAS periode tahun 2021 sampai dengan 2024, kami telah menetapkan seorang tersangka baru berinisial DMP, yang dimana menjadi tersangka kelima dalam pengembangan perkara ini," kata Dedy, dalam sesi rilis di Kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Kelurahan Tanjungmekar, Kabupaten Karawang, pada Senin (7/9/2026) malam.

Diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Karawang telah menetapkan empat orang tersangka dari pihak PT BAS yakni VY, HJ, OH, dan HH.