NADIKABAR.COM — Harapan Pemkab Ponorogo untuk segera memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) baru harus tertunda. Proyek pembangunan fasilitas pengolahan sampah di Mrican, Kecamatan Jenangan, dipastikan tidak akan dikerjakan pada 2026.
Pemkab Ponorogo memilih menggeser proyek tersebut ke tahun anggaran 2027 lantaran sejumlah persiapan krusial belum rampung. Salah satunya adalah izin penggunaan kawasan hutan yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Sugiarto mengatakan keputusan penundaan tersebut telah dibahas bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Bappeda, DPUPKP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
"Yang melaksanakan PUPRKP, maka ditunda dan dibatalkan karena sisa waktu di perubahan ini tidak cukup," kata Agus kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).