NADIKABAR.COM — Dua karyawan perusahaan jasa pengolahan uang rupiah ditangkap polisi setelah diduga menilap uang saat melakukan perbaikan mesin ATM salah satu bank pelat merah di sejumlah wilayah Kabupaten Banyumas.

Kedua tersangka yakni BW (37), warga Kecamatan Karanglewas, dan ANF (29), warga Kecamatan Cilongok. Keduanya diketahui bekerja di PT Bringin Gigantara (BGI), dengan BW bertugas sebagai pengemudi dan ANF sebagai custody atau teknisi perbaikan ATM.

Kasus tersebut terungkap setelah perusahaan menerima tagihan dari pihak bank terkait adanya selisih fisik uang di sejumlah mesin ATM. Perusahaan kemudian melakukan audit investigasi dan menemukan adanya kekurangan uang pada ATM yang menjadi tanggung jawab kedua tersangka.

Dari hasil penyelidikan, aksi dugaan penggelapan itu dilakukan secara bertahap sejak 7 Februari hingga 30 Juni 2026. Sedikitnya ada 15 ATM yang menjadi lokasi dugaan penggelapan, tersebar dari wilayah Wangon hingga Ajibarang.

Total kerugian perusahaan akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp 10.150.000.

Kapolresta Banyumas Kombes Petrus Silalahi mengatakan kedua tersangka memanfaatkan akses dan kewenangan yang mereka miliki saat menjalankan tugas memperbaiki mesin ATM.

"Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah memanfaatkan akses dan kewenangan saat melakukan perbaikan ATM. Dalam sejumlah kejadian, BW mengambil uang dari kaset atau jalur lintasan uang ATM," kata Petrus dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).