NADIKABAR.COM — Sebanyak 35 warga negara (WN) India yang menjadi terdakwa kasus dugaan jaringan judi online (judol) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun. Sedangkan, 33 terdakwa lainnya dituntut masing-masing 4 tahun penjara.
Dua terdakwa yang dituntut lebih tinggi yakni Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan nomor 600/Pid.Sus/2026/PN Dps.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piyush Sharma dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU Ni Made N Lumisensi dalam tuntutannya, Senin (14/9/2026).
Tuntutan pidana penjara selama 5 tahun juga dijatuhkan terhadap Yash Raj Singh Gaur. Sedangkan terhadap 33 terdakwa lainnya, jaksa menuntut masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun.