AS merupakan Kepala UPT Pasar pada Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Kota Batu periode 2020-2024. Ia diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta dan menerima sejumlah uang dari para pedagang terkait pembagian serta penggunaan fasilitas kios dan los di pasar tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Arya Wicaksana, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Dari hasil penyidikan sementara, jumlah uang yang diduga telah diterima oleh tersangka dari para pedagang mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut ditarik dalam skema pemberian izin atau pemanfaatan tempat usaha di Pasar Induk Among Tani.