NADIKABAR.COM — Dittipidum Bareskrim Polri menggerebek sebuah kasino yang berada di Jalan Rambutan, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini bertambah menjadi 65 orang.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan awalnya Bareskrim Polri menetapkan 30 orang sebagai tersangka. Dalam perkembangan pendalaman kasus tersebut, jumlah tersangka kini bertambah.

"Menyampaikan juga update perkembangan, dari yang diamankan waktu itu sekitar 70 orang, 65 sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kalau kemarin kan saya baru menyatakan 30 ya. Informasi terbaru dari Bareskrim itu sekarang sudah 65 tersangka," kata Anggaito kepada awak media di depan kasino tersebut, Senin (31/8/2026).

Dia mengatakan, mayoritas tersangka adalah WNI. Namun ada satu orang WNA asal China yang juga diterapkan sebagai tersangka.