Kemudian, dua aduan lain diterima pada 13 Oktober telah teregistrasi dengan tanda terima Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 oleh dua orang pengacara bernama Novi Manaban dan Paman Nurlette serta Nomor 044/02-13/SET-02/X/2026 diadukan oleh Ibnu Jandi.

Terakhir, 14 Oktober aduan yang diregistrasi dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026 disampaikan oleh berbagai organisasi, di antaranya adalah Brahma Aryana (Sekjen KIPP), Ansufri Sambo (Plt Ketua Umum Partai Ummat), Muhammad Sadiq (Plt Sekjen Partai Ummat), Denny Indrayana (pengacara), Moeryono Aladin (FPP TNI), dan Soenarko (FPP TNI).

Dalam pedoman beracara DKPP, sebuah aduan akan diuji dalam proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiel.

Verifikasi administrasi adalah pemeriksaan formil dalam rangka pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengaduan atau laporan yang diterima DKPP.

Sedangkan verifikasi materiel adalah pemeriksaan terhadap alat bukti dan relevansinya terhadap pokok pengaduan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik untuk menentukan kelayakan aduan tersebut disidangkan.

Jika dalam verifikasi administrasi status aduan tersebut dinilai memenuhi syarat (MS), maka aduan tersebut akan diberi nomor registrasi aduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel.

Sebaliknya, jika statusnya belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS), DKPP akan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengadu paling lambat lima hari kerja setelah verifikasi.